PT. Rifan Financindo Berjangka - Apakah Anda warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau lebih? Jika ya, Anda akan memerlukan kartu identifikasi resmi yang dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen penting ini diterbitkan oleh lembaga pemerintah di seluruh Republik Indonesia. Namun, bagaimana cara mendapatkan versi elektroniknya, yang dikenal sebagai e-KTP?
Pertama, Anda harus membuat
pilihan: mendaftar untuk e-KTP secara online atau offline. Jika Anda memilih
jalur online, Anda akan menggunakan aplikasi khusus. Di sisi lain, jika Anda
lebih suka jalur offline, Anda harus mengunjungi kantor kecamatan setempat.
Terlepas dari pilihan Anda, e-KTP kini diterbitkan seumur hidup.
Baca juga : KESEHATAN NEWS UPDATE - Peneliti Berhasil Mentransplantasikan Ginjal Babi yang Dimodifikasi ke Dalam Monyet
Namun, bagaimana jika Anda
kehilangan e-KTP Anda? Jangan khawatir; proses penggantian ini tidak memerlukan
biaya. Berikut panduan langkah demi langkahnya:
1.
Laporkan Kehilangan: Pergi ke kantor polisi setempat dan laporkan kehilangan e-KTP
Anda. Mintalah pernyataan kehilangan resmi.
2.
Salin e-KTP yang Hilang: Jika Anda masih memiliki salinan e-KTP yang hilang,
pastikan untuk membawanya ke kantor polisi.
3.
Buat Surat Permohonan: Selanjutnya, buat surat permohonan dari Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) sesuai dengan tempat tinggal Anda.
4.
Kunjungi Kantor Kelurahan: Bawa dokumen-dokumen Anda ke kantor kelurahan, di mana
foto dan sidik jari Anda akan diambil secara digital.
5.
Tanda Tangan: Berikan tanda tangan Anda menggunakan perangkat perekam tanda
tangan digital. Pastikan bahwa tanda tangan Anda tetap konsisten, karena
variasi dapat menyebabkan masalah ketika berurusan dengan dokumen lain seperti
paspor dan SIM.
6.
Pemindaian Retina: Anda akan menjalani pemindaian retina menggunakan peralatan yang
disediakan.
7.
Penyelamatan Resmi: Pastikan bahwa pernyataan kehilangan dan surat permohonan Anda
telah ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang.
8.
Tunggu Proses: Siapkan diri untuk menunggu sekitar dua minggu agar e-KTP baru
Anda selesai diproses. Begitu selesai, ambil e-KTP tersebut secara langsung di
kantor kelurahan. Langkah ini tidak dapat diwakilkan, karena kantor tersebut
memerlukan verifikasi sidik jari.
PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh
No comments:
Write comments