PT. Rifan Financindo Berjangka - Dalam lanskap teknologi keuangan yang terus berkembang, Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan luar biasa. Dengan potensi pasar yang besar dan tingkat penetrasi internet mencapai 75%, industri fintech berkembang pesat. Namun, ekspansi yang cepat ini juga telah melahirkan sisi gelap - pinjaman online ilegal, yang umumnya dikenal sebagai "pinjol ilegal." Untuk menghadapi masalah ini secara langsung dan melindungi diri dari jatuh menjadi korban pinjaman online ilegal, pertimbangkan tips berikut:
Bedakan Fintech Legal dari Pinjaman
Online Ilegal
Sebelum terlibat dalam transaksi
apa pun, pastikan bahwa platform pembiayaan terdaftar secara resmi di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Informasi ini dapat diverifikasi di situs web
OJK di www.ojk.go.id. Google juga telah berperan dalam memerangi pemberian
pinjaman ilegal dengan menerapkan kriteria yang lebih ketat, termasuk
registrasi OJK, untuk aplikasi pinjaman pribadi sejak 28 Juli 2021. Langkah ini
efektif menghalangi aplikasi pinjaman online ilegal dari diunggah ke Google
Play Store.
Baca juga : TEKNOLOGI NEWS UPDATE - Mengaktifkan Mode Gelap di Google Search: Panduan Langkah Demi Langkah
Pahami Tingkat Bunga yang Diterapkan
Konsumen yang menggunakan layanan
fintech harus menilai dengan hati-hati tingkat bunga yang diterapkan oleh
setiap penyedia. Pertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar bunga tersebut dan
pastikan bahwa bunga tersebut berada dalam batas yang wajar yang ditetapkan
oleh OJK.
Kenali Hak dan Kewajiban Transaksi
Jangan mengabaikan pentingnya
memahami hak, kewajiban, dan risiko potensial yang terkait dengan transaksi.
Pastikan Anda memahami aspek-aspek ini secara menyeluruh untuk menghindari
kejutan yang tidak menyenangkan di masa depan.
Gunakan Sumber Aplikasi Resmi
Selalu unduh aplikasi pinjaman
dari sumber yang terpercaya seperti Google Play Store untuk perangkat Android
atau App Store untuk perangkat iOS. Hindari mengunduh aplikasi dari sumber yang
tidak resmi, karena mereka dapat mengungkapkan data pribadi Anda kepada pihak
yang tidak bertanggung jawab.
PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh
No comments:
Write comments